时间:2025-06-13 00:28:02 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan M quickq会员一个月多少钱
JAKARTA,quickq会员一个月多少钱 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
Kembangkan Bisnis Mie Berbahan Sagu, Jenny Widjaja: Ini Makanan Asli Nenek Moyang Kita2025-06-12 23:44
Ditkrimsus PMJ Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri2025-06-12 23:43
Bule Inggris Coba Naik Kereta Cepat Whoosh: Lebih Bagus dari UK2025-06-12 23:20
Ajudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNI2025-06-12 23:18
Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online2025-06-12 23:15
3 Tahun Hasilkan 421 Kehamilan, RS Siloam Bikin Gathering Bayi Tabung2025-06-12 23:08
Polda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK2025-06-12 23:08
Alex Tirta Bakal Diperiksa, Ini yang Bakal Ditanyakan Penyidik2025-06-12 22:58
Boy Thohir Resmikan Transformasi YABN, Fokus 5 Pilar Pembangunan2025-06-12 22:57
Banyak Sampah, Wisata Bromo Ditutup 252025-06-12 22:26
Kepulauan Riau Tunjukkan Potensi Besar Sebagai Destinasi Investasi2025-06-13 00:25
Catat, Orang2025-06-13 00:14
音乐教育→声乐|约翰霍普金斯/纽大/新英格兰...8张offer已到账!2025-06-12 23:59
Cek Fakta: Kominfo Tegaskan Video Jokowi Pidato Berbahasa Mandarin Adalah Hoaks!2025-06-12 23:51
25 Contoh Catatan Proses Rapor P5 Kurikulum Merdeka Proyek Kewirausahaan, Guru Wajib Tahu!2025-06-12 23:31
Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2024?2025-06-12 22:57
Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram2025-06-12 22:46
Kisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 Kali2025-06-12 22:21
Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan2025-06-12 21:55
Ray Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara, Kadin: Tak Pengaruhi Iklim Investasi2025-06-12 21:47