时间:2025-06-12 17:58:05 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR) quickq下载入口
Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari ke depan. Status ini ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW) yang mendaftarkan tuntutannya sejak 21 April 2025. Permohonan ini kemudian tercatat dalam perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
“Berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” ujar Edwin Adityasto, Corporate Secretary ZBRA, dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (11/6).
Baca Juga: Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
Dengan ketukan palu tersebut, DNR kini resmi berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Proses PKPU ini akan menjadi masa krusial bagi perusahaan dalam mencari solusi atas kewajiban finansialnya.
Edwin menambahkan bahwa status PKPU ini memberi dampak langsung pada berbagai aspek perusahaan. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk)," jelasnya.
Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada2025-06-12 17:55
FOTO: Nasib Koin2025-06-12 17:17
Rumah AKBP Achiruddin Tim Polda Sumut Digledah, 2 Jam Pemeriksaan Ini yang Ditemukannya!2025-06-12 17:17
Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir2025-06-12 17:10
Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!2025-06-12 17:09
7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT2025-06-12 16:55
INFOGRAFIS: Daun Salam, Rempah Si Segala Bisa2025-06-12 16:39
FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV2025-06-12 15:50
Catat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!2025-06-12 15:31
Viral Turis Malaysia Liburan ke Jakarta Ngeluh Kotor Kasih Rating 0/102025-06-12 15:28
Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 20242025-06-12 17:44
Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia2025-06-12 17:43
Apa Benar Tanda2025-06-12 17:41
Banyak Dinamika! Direktur ALGORITMA: Koalisi Besar Bisa Terwujud Tapi Tidak Mudah!2025-06-12 17:36
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?2025-06-12 17:29
Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy2025-06-12 16:47
5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD2025-06-12 16:36
Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 20232025-06-12 15:49
Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah2025-06-12 15:46
Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar2025-06-12 15:45