首页 > 百科
Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
发布日期:2025-05-23 05:54:48
浏览次数:213
Warta Ekonomi,quickq安卓怎么下载安装 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) atau praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres yang akan beproses di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mencegah terulangnya kasus serupa seperti Akil Mochtar.Baca Juga: KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina

Akil Mochtar merupakan mantan Ketua MK yang telah divonis bersalah oleh pengadilan ‎karena terbukti menerima suap terkait berbagai sengketa Pilkada di MK. Akil divonis seumur hidup oleh pengadilan atas kasusnya.

Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK

"‎Ya belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi‎‎," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikutip dari Okezone, Senin (27/5/2019).

Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Menurut Saut, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu di MK. Namun, KPK akan melakukan penindakan setelah mengantongi kecukupan alat bukti.

Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK

"KPK berkerja atas informasi awal yang cukup dan dari indikasi-indikasi yang datang dari masyarakat , KPK tidak dalam posisi ronda atau penjaga malam dalam penindakan. Namun, dalam kaitan pencegahan sebagaimana kewenangannya membangun politik cerdas berintegitas guna pembangunan peradaban politik yang egaliter akan menjadi perhatian KPK," imbuhnya.

上一篇:Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
下一篇:Wamen PPPA Tinjau Program Makan Bergizi Gratis Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita
相关文章