Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

Warta Ekonomi,quickq加速器官网官网 Jakarta -

Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama  atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.

Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.

Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.

Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan

Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.

"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.