时间:2025-06-12 20:16:54 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moei quickq官网ios版
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID- Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Alasan jaksa penuntut umum melawan karena vonis penjara terhadap Harvey terlalu ringan.
BACA JUGA:Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
BACA JUGA:Komentar Miris Mahfud MD Atas Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp212 M: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Ya, vonis yang dialamatkan pada suami Sandra Dewi itu sangat rendah yakni setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan selain Harvey, pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kelimanya adalah terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Masing-masing vonis yang diterima pun berbeda dalam kasus yang menimbulkan kerugian ekonomi negara hingga Rp300 Triliun itu.
Sutikno membeberkan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu dan harus menggunakan hak penuntut umum lewat banding.
"Alasannya satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.
Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, bukan pada aspek kerugian akibat perbuatan pidananya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
BACA JUGA:Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Divonis 6.5 Tahun Penjara Diungkap Kuasa Hukum
"Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya.
Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dalam kasus tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Ia juga dihukum sebesar Rp210 Miliar atas kerugian perbuatannya.
Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 Miliar yang apabila tak dibayar digantikan dengan Subsider 6 Bulan penjara.
Anies Visinya Sama dengan Pengugat2025-06-12 20:06
Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih2025-06-12 20:03
Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo2025-06-12 19:45
Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh2025-06-12 19:28
LPPK Duga Jaksa Agung Tahu Semua Skandal Pinangki dan Djoko Tjandra2025-06-12 18:55
Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis2025-06-12 18:55
aa学校排名真的那么重要吗?2025-06-12 18:16
Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh2025-06-12 18:08
Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih2025-06-12 17:42
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi2025-06-12 17:39
Membantu Masyarakat Miskin dengan Bantuan Pangan Berkualitas dari Perum BULOG2025-06-12 20:14
Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'2025-06-12 19:36
Penguin Antartika 'Jalan2025-06-12 19:25
Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 20242025-06-12 19:09
Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini2025-06-12 18:39
Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah2025-06-12 18:29
Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...2025-06-12 18:26
Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah2025-06-12 18:01
Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol2025-06-12 17:34
Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut2025-06-12 17:33