时间:2025-06-12 20:17:33 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendana quickq手机版官网
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
Helatan Formula E Spektakuler dan Sukses, Anies Baswedan Siap2025-06-12 20:15
Transaksi Bulion Pegadaian Tembus 5,31 Ton, OJK Siapkan Roadmap2025-06-12 19:48
Ji Chang Wook Wujudkan Mimpi ke Bali dan Jatuh Hati pada Labuan Bajo2025-06-12 19:34
NYALANG: Lembayung di Batas Kota2025-06-12 19:14
Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada2025-06-12 19:10
EcoRing Hadir di Indonesia, Ubah Pasar Barang Mewah Bekas2025-06-12 19:05
7 Sumber Omega2025-06-12 19:05
Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK2025-06-12 18:19
Sudah Ada 128 Kasus Varian Baru Mutasi Corona di Jakarta2025-06-12 18:12
FOTO: Cara Ibu2025-06-12 17:37
Di Rumah Aja Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu2025-06-12 20:02
Imbas Tarif Trump, Penjualan Kendaraan di AS Turun Paling Tajam Sejak 5 Tahun Terakhir2025-06-12 19:42
Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang2025-06-12 19:34
Jus Tomat Enak Rasanya, Tapi 3 Kelompok Ini Tidak Boleh Minum2025-06-12 18:51
Prabowo Minta Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh2025-06-12 18:33
DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian2025-06-12 18:22
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah2025-06-12 18:21
Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah2025-06-12 18:15
Sudah Ada 128 Kasus Varian Baru Mutasi Corona di Jakarta2025-06-12 18:03
5 Ramuan Air Kelapa agar Rambut Sehat dan Indah2025-06-12 17:57