Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkait Setya Novanto yang dituntut 16 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya jaksa penuntut umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga, dan ada uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam.
Menurut Febri, kasus yang menjerat Novanto tersebut tentu perlu dilihat sebagai bagian juga dari konstruksi kasus yang lebih besar sehingga lembaganya juga akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sambil menunggu putusan pengadilan nantinya.
"Untuk posisi sebagai justice collaboratoratau JC sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai JC sehingga pada tuntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan JC-nya," ujar Febri.
Namun, kata Febri, Novanto masih mempunyai ruang untuk memperoleh status JC tersebut karena saat ini posisi mantan Ketua DPR RI itu juga sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus e-KTP.
"Masih ada ruang saya kira bagi Setya Novanto karena posisinya juga sekaligus sebagai saksi untuk penyidikan yang lain," kata Febri lagi.
Menurut dia, KPK telah beberapa kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Jika memang Novanto punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini atau pelaku-pelaku lain tentu dengan informasi yang benar dan valid maka hal tersebut masih terbuka dalam proses penyidikan tersangka yang lain," katanya pula.
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov dengan subsider3 tahun penjara.
KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018. (FNH/Ant)
(责任编辑:焦点)
- Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
- Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR
- Wamenkomdigi Persiapkan Papua Sebagai Pusat Pengembangan Talenta AI Nasional
- 平面设计出国留学要求有哪些?
- Akun FB Gus Yasin Dipalsukan untuk Minta Sumbangan
- 建筑专业留学,如何制作一份优秀的作品集?
- 这个专业到底有没有前途?为什么需要出国留学?
- 北京艺术留学机构哪家好?
- 19 Kota dengan Sistem Transportasi Terbaik di Dunia, Ada Jakarta
- Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR
- Waspada ‘Ganula’, Galon Lanjut Usia Sumber Bahaya BPA bagi Kesehatan
- Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Jadi Jamaah Haji Tertua Indonesia, Alhamdulillah Sudah Tiba di Madinah
- Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau
- 最新全球服装设计专业大学排名推送!
- Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat
- Anies Baswedan Beberkan Keliling Daerah Bukan Buat Selfie Tapi Dengar Suara Rakyat
- 10 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder
- Wamenkomdigi Persiapkan Papua Sebagai Pusat Pengembangan Talenta AI Nasional
- Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?
- Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy Dipercepat