您的当前位置:首页 > 热点 > Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ 正文
时间:2025-06-13 02:12:14 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Da quickq最新官网
JAKARTA,quickq最新官网 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
Bursa Eropa Melemah, Hasil Perjanjian Dagang AS2025-06-13 02:01
Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek2025-06-13 01:56
Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD2025-06-13 01:46
Minum Pakai Sedotan Bisa Bikin Keriput Menumpuk?2025-06-13 01:19
Boy Thohir Resmikan Transformasi YABN, Fokus 5 Pilar Pembangunan2025-06-13 01:12
FOTO: Momen Seru Warga Italia Saling Lempar Jeruk2025-06-13 00:58
Dari Teguh Akui DPR Jadi Pengusul Anggaran e2025-06-13 00:45
Donald Trump Rilis Sneaker Emas Limited Edition, Sold Out dalam 2 Jam2025-06-13 00:29
Muhammadiyah Amankan Satu Kursi, Abdul Mu'ti Diminta Prabowo Jadi Mendikdasmen2025-06-13 00:03
Jari Bertinta Pemilu Dipakai Wudhu, Sah atau Tidak?2025-06-12 23:26
Boy Thohir Resmikan Transformasi YABN, Fokus 5 Pilar Pembangunan2025-06-13 02:05
5 Cara Alternatif buat Dapat Manfaat Seperti Jalan 10 Ribu Langkah2025-06-13 02:01
Cara Menghilangkan Kutu Beras Secara Alami2025-06-13 01:36
Meski Dikritik AS, Pemerintah Berencana Perluas Jaringan QRIS ke Jepang hingga ke Arab Saudi2025-06-13 01:12
Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 20252025-06-13 01:06
3 Larangan Feng Shui di Tahun 2024, Hindari Agar Tak Kena Sial2025-06-13 01:00
Gibran Bicara Hilirisasi Digital di YouTube, Pengamat: Bisa Ubah Wajah Ekonomi RI2025-06-13 00:30
Mendikbud Dipanggil Presiden Terkait Sekolah 8 Jam Sehari2025-06-12 23:56
Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS2025-06-12 23:38
Resep Martabak Manis Teflon Takaran Sendok, Bersarang dan Anti2025-06-12 23:28