Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya

JAKARTA,quickq怎么下载pc端 DISWAY.ID- Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal pidana ? bagaimana perlindungan hukum yang berlaku bagi anak pelaku pidana di Indonesia ?
Heboh kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, David atau Cyrstalino David Ozora (17) masih terus menjadi buah bibir.
Kasus penganiayaan terhadap David itu melibatkan anak Pejabat Ditjen Pajak Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo (sekarang mengundurkan diri,red), Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Agnes Gracia atau AG.
BACA JUGA:Siapa yang Rekam Mario Dandy Aniaya David ? Shane Akui AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Sadis Itu
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapir, penganiayaan berat dan perlindungan terhadap anak.
Sedangkan AG hanya diperiksa sebagai saksi, meski hadir dan andil dalam ikut merekam aksi penganiayaan di lokasi. Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Shane, Selasa 28 Februari 2023.
Untuk AG sendiri diketahui masih berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMA.
Berbicara soal anak usia 15 tahun yang begelut dengan masalah hukum, bagaimana hukum yang berlaku bagi anak usia belum 18 tahun ?
Berikut penjelasan hukum online tentang hukum terhadap anak usia di bawah umur pelaku pidana
Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.
BACA JUGA:Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Eks Pengacara Bharada E Merasa Malu Kak Seto Beri Perlindungan Anak Putri Candrawathi: 'Ferdy Sambo Udah Kaya'
Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
Dibuka Hari ini, Simak Link dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas Persyaratan
JAKARTA, DISWAY.ID -Lapor diri peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu 2025 dibuka2025-06-11Waspada Ancaman Megathrust, Ini yang Harus Dilakukan saat Gempa
Jakarta, CNN Indonesia-- Masyarakat di sejumlah wilayah tengah menghadapi ancaman gempa bumi megathr2025-06-11UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
JAKARTA, DISWAY.ID --Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand buka suara usai2025-06-11Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern
JAKARTA, DISWAY.ID -Pengamat pendidikan buka suara terkait ramai kabar Institut Teknologi Bandung (I2025-06-11Tiga Direksi Masuk, Tiga Direktorat Baru, MIND ID Berbenah Total
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) mulai memperkuat strategi hilirisas2025-06-11Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
SURABAYA, DISWAY.ID --Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agu2025-06-11
最新评论