Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
JAKARTA,quickq收费 DISWAY. ID -Komisi II DPR RI telah menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi ketentuan terkait keterwakilan perempuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Melihat penolakan tersebut, KPU pun membatalkan niatnya untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hingga saat ini pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya kembali.
"Belum (direvisi)," jawab Hasyim Asy'ari dengan singkat kepada media di Kantor KPU RI, Jumat, 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Berkas Caleg Jhonny G Plate Tetap Diverifikasi, KPU Sebut Belum Ada Inkrah Pengadilan
BACA JUGA:KPK Minta KPU Mewajibkan Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan
Adapun revisi tersebut, kata Hasyim Asy'ari, memang rencana pihak KPU sejak awal. Dia mengatakan bahwa rencana tersebut terbentuk karena banyaknya masukan dari masyarakat terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun sayangnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan PKPU tidak bisa ditetapkan sebelum adanya keputusan dari DPR RI dan Pemerintah.
Dalam hal ini, pihak KPU harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu ke DPR RI dan Pemerintah sebelum merevisinya.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
BACA JUGA:Bacaleg DPR RI Belum Ada yang Mendaftar, KPU: Parpol Tingkat Nasional Masih Lengkapi Persyaratan
"KPU kan sudah berinisiasi untuk mengakomodir itu, berbagai macam masukan dari masyarakat," kata Hasyim Asy'ari.
"Kemudian secara prosedural menurut UU nomor 7/2017, peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan, pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu," tambahnya.
Tapi ternyata, melalui konsultasi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, pihak DPR RI menolaknya sehingga ketentuan perhitungan kuota minimal 30 persen bacaleg perempuan masih menggunakan perhitungan lama.
Selain itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya lagi karena berdasarkan data pendaftaran bacaleg kemarin, setiap partai politik sudah mencapai batas minimal yang di tentukan oleh Undang-Undang, yakni 30 persen.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi
- Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- NYALANG: Kaki
- Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
- Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia
- Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
- Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- Arus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai Dihentikan
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
- Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- 4 Shio Paling Sial di Tahun 2025, Harus Lebih Waspada
- Bandara Changi Singapura Mulai Bangun Terminal ke
- Ternyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar
- Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
- Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri
- Buka Musrenbang RPJMD 2025
- Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
- Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius