- Warta Ekonomi,quickq快客加速器 Jakarta -
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
顶: 3945踩: 6434
Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
人参与 | 时间:2025-05-23 15:39:23
相关文章
- Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Melalui Kapal Hantu Senilai Rp23,6 M
- Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
- Kolak dan Kebiasaan Masyarakat Jawa Konsumsi Makanan Manis
- 意大利建筑设计学院有哪些?
- VIDEO: Kala Anak
- Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
- Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI
- Corona Belum Usai, Eh Anies Malah Pamer ke Forum Internasional
- 日本留学艺术专业申请攻略!
评论专区