Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
相关文章
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fans Formula E Jakarta David menilai bahwa ajang balap mobil listrik2025-06-11- 利兹音乐学院是欧洲第一所开设爵士专业的院校,也是第一所开设流行音乐、音乐制作和音乐管理这三大专业类别的音乐学院。那么,利兹音乐学院怎样呢?下述就是小美整理的相关介绍,感兴趣的同学一起来了解一下吧!利兹2025-06-11
Apa Benar Bayi Tabung Lebih Mungkin Lahir Kembar?
Jakarta, CNN Indonesia-- Salah satu cara yang dilakukan sejumlah pasangan setelah lama tak dikarunia2025-06-11Bursa Eropa Melemah Seiring Ketidakpastian Hukum atas Tarif AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Eropa ditutup melemah pada hari Kamis (29/5). Capaian tersebut terjad2025-06-11Surya Toto Jadwalkan Pembagian Sisa Dividen Tunai Rp123,84 Miliar, Cair Awal Juni
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Surya Toto Indonesia Tbk (TOTO) bersiap membagikan dividen tunai untuk t2025-06-11FOTO: 'Ngafe' Bareng Anabul di Irak
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah kafe di Erbil, Irak, memiliki hampir 40 kucing da2025-06-11
最新评论