AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
JAKARTA,苹果ios系统下载quickq DISWAY.ID--Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia tengah memeriksa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto buntut transaksi mencurigakan Rp300 miliar melalui rekening pribadinya saat masih menjadi penyidik KPK.
"Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Memang dalam pemeriksaan, sedang," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Medan, Rabu, 5 Juli 2023.
BACA JUGA:Istri Rafael Alun Mulai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPK dan TPPU Suaminya
Jenderal bintang empat itu mengatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.
"Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses," ujarnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan dugaan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.
BACA JUGA:Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
Transaksi mencurigakan itu didapat berdasarkan hasil temuan PPATK. Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan. Ia kemudian dipulangkan ke Polri setelah masa tugasnya di KPK berakhir pada Februari 2023.
Ia kemudian dipulangkan ke Polri setelah masa tugasnya di KPK berakhir pada Februari 2023.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel.
BACA JUGA:Bus Transjakarta Menuju Bandara Soetta Mulai diuji Coba, Ini Rutenya
Menjawab tudingan itu, AKBP Tri Suhartanto mengatakan transaksi Rp 300 miliar yang ada di rekeningnya sama sekali tidak berhubungan dengan kasus-kasus hukum yang ditanganinya. Dia menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi transaksi yang dia lakukan dari 2004 hingga 2018, termasuk jual-beli mobil dan rumah.
“Terkait dengan bisnis lama itu banyak, mulai dari jual-beli mobil, jual-beli rumah, jadi tidak ada hubungannya dengan kasus,” kata Tri, Senin, 3 Juli 2023.
(责任编辑:热点)
- 5 Bahan Baju yang Adem dan Menyerap Keringat, Bye Bau Badan
- Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?
- Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan
- Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI
- Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia
- Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
- CEO Kereta Api se
- Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
- Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi
- Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV