当前位置: 当前位置:首页 > 百科 > Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?正文

Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?

作者:探索 来源:探索 浏览: 【 】 发布时间:2025-06-04 08:15:17 评论数:
Jakarta,quickq官网最新版本 CNN Indonesia--

Indonesia secara resmi mengganti warna sampul paspor. Warna pasporhijau yang biasa dipakai paspor warga Indonesia berganti menjadi warna merah.

Rencana perubahan desain paspor Indonesia sudah diumumkan sejak April 2024. Desain baru paspor Indonesia diluncurkan pertama kali Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus lalu.

Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?

Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?

Dalam unggahan Instagramnya pada Sabtu (17/8) Ditjen Imigrasi menulis, "Kami persembahkan sebuah kado HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan sebuah desain baru Paspor Republik Indonesia dengan bangga dan sarat akan makna".

Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?

ADVERTISEMENT

Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga negara Indonesia mulai bisa mengganti paspor menjadi warna merah melalui layanan pergantian paspor yang akan dibuka pertama kali pada 17 Agustus 2025 oleh Kantor Imigrasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, "Pelayanan mulai 17 Agustus tahun depan karena ini perlu persiapan, dari proses percetakan, terus kemudian juga distribusi dan penyiapan sistemnya, jadi harap bersabar."

Sebenarnya, tak hanya mengubah warna sampul, secara visual paspor berwarna merah ini akan menggunakan desain yang lebih merepresentasikan Indonesia, dengan penggunaan perpaduan warna merah dan putih.

Sebanyak 33 motif kain nusantara digunakan sebagai desain lembar isi paspor. Motif-motif lain seperti rumah tradisional juga ikut digunakan. Perubahan dalam segi keamanan pun diperhitungkan. Terdapat peningkatan keamanan dari paspor yang sebelumnya.

Peningkatan keamanan paspor baru bersampul merah mengikuti aturan The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3 Subbab C disebutkan bahwa setiap negara harus memperbarui teknik dan fitur pengamanan paspor secara berkala sesuai dengan perkembangan terbaru. Hal ini sangat penting untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, maupun penggantian atau penghapusan data pada paspor.

(aur/wiw)