您的当前位置:首页 > 探索 > Kebijakan Anies Dinilai Cuma Pencitraan, 'Seruan Guberrnur Tak Perlu Ditaati, Untuk Apa?' 正文
时间:2025-06-12 23:45:49 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi pro quickq下载电脑版
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengancam eksistensi produk Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai sarat kepentingan pencitraan, karena tidak menjawab persoalan mendesak seperti pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 maupun kesejahteraan masyarakat.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Salah satu poin utama seruan ini adalah larangan memasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakan penindakan juga telah dilakukan oleh Pemerintah kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun. Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat, karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No. 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Yusril Bilang Prabowo Bakal Gelar Retreat Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Terpilih2025-06-12 23:40
JAPFA Food Hadirkan OLAGUD Varian Fillet Dada Ayam Siap Makan untuk Pasar Ekspor2025-06-12 23:34
FOTO: Hunian Kecil Hong Kong, Tempat Tidur dan Toilet Tak Bersekat2025-06-12 23:29
2025年建筑学qs世界大学排名TOP302025-06-12 22:57
MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 20242025-06-12 22:34
Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar2025-06-12 22:32
Hadiri KTT ke2025-06-12 22:18
Panen Raya, Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil hingga Akhir Tahun2025-06-12 22:15
Ridwan Kamil Rencana Terapkan Budaya Betawi dalam Pendidikan2025-06-12 22:00
Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI2025-06-12 21:42
20 Contoh Soal UKPPPG 2024 Lengkap Kunci Jawabannya, Referensi Belajar untuk Guru2025-06-12 23:38
Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meter2025-06-12 23:23
Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak2025-06-12 23:23
Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 20252025-06-12 23:15
Dongkrak Ekonomi Lokal, WIKA Tingkatkan Kualitas Pertanian dengan Budidaya Mangga Kiojay2025-06-12 23:02
Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI2025-06-12 22:23
Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital2025-06-12 22:12
Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur2025-06-12 21:16
Kemenhub Genjot Efisiensi Transportasi Lewat Teknologi dan Data Terintegrasi2025-06-12 21:14
Merujuk Khabib, Siapa Saja Dilarang Duduk Dekat Pintu Darurat Pesawat?2025-06-12 21:07