Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Bawa Bukti ke Kemenkumham, Ada Keterangan Ahli
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelas Dr. Heru Widodo, kuasa hukum DPP PD, Kamis (14/10).
Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.
Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.
相关文章
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Grup menyerahkan 189 bantuan hewan kurb2025-06-11Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
SuaraJakarta.id - Pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa soal 'am2025-06-11Uni Eropa Cap Putin Seorang Pembual, Tidak Serius Ingin Akhiri Perang di Ukraina
Warta Ekonomi, Jakarta - Uni Eropa kompak menyuarakan ketidakpercayaan mereka terhadap Presiden Rusi2025-06-11Koinsayang Futures Resmikan Kantor Baru, Tandai Langkah Strategis Perusahaan
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Langit Indonesia Berjangka (Koinsayang Futures) secara resmi mengumumkan2025-06-11Tanggapan Menhub Soal Protes Driver Ojol: Kami Dengarkan Aspirasi Mereka
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akhirnya telah memanggil 4 perusah2025-06-11Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
SuaraJakarta.id - Massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi demo tolak kenaikan BBM di dep2025-06-11
最新评论