时间:2025-06-13 16:53:43 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik la quickqapp苹果版
JAKARTA,quickqapp苹果版 DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.
Namun Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap P21 lantaran kritikan keluarga kliennya.
"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi, karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Mario Dandy dan Shane Tes Kesehatan Sebelum Dipindahkan Jadi Tahanan Kejaksaan
"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.
Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain.
Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.
"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.
"Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.0002025-06-13 16:48
Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar2025-06-13 16:22
Pramugari Ungkap Bulan Termurah dalam Setahun untuk Beli Tiket Pesawat2025-06-13 15:55
Presiden Prabowo Ikuti Sesi Retreat KTT ke2025-06-13 15:46
Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?2025-06-13 15:42
Pertamina Nyatakan Pasokan Elpiji 3 Kg di Jakarta Stabil2025-06-13 15:20
Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!2025-06-13 15:13
Pramugari Ungkap Bulan Termurah dalam Setahun untuk Beli Tiket Pesawat2025-06-13 15:00
Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...2025-06-13 14:55
Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus2025-06-13 14:20
Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah2025-06-13 16:37
Mengenal Tata Juliastrid, Wakil Indonesia yang Juarai Miss Cosmo 20242025-06-13 15:48
Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja2025-06-13 15:36
Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!2025-06-13 15:17
Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...2025-06-13 15:04
3 Alasan Kenapa Kamu Ditolak Saat Bikin Paspor2025-06-13 15:04
Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada2025-06-13 14:46
Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke2025-06-13 14:42
PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poinnya2025-06-13 14:32
Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia2025-06-13 14:25