娱乐

Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan

字号+ 作者:quickq苹果版ios 来源:知识 2025-06-01 10:05:36 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas quickq下载app

Warta Ekonomi,quickq下载app Jakarta -

Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dinyatakan sudah lengkap atau rampung oleh Kejaksaan Agung alias sudah P21.

"Untuk kasus MRS, Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Jumat (5/2/2021).

Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan

Baca Juga: Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi..

Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan

Dengan demikian, polisi akan menyerahkan tersangka dalam hal ini Habib Rizieq ke kejaksaan. Begitupun barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa 9 Februari 2021 mendatang. Dengan demikian, Habib Rizieq akan segera disidangkan.

Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan

"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat berkas tersangka kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq dan kawan-kawan dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, kata Leonard, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216  KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216  KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.

Ketiga, Leonard mengatakan berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.

Keempat, kata Leonard, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal  93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216  KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024

    Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024

    2025-06-01 10:05

  • Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara

    Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara

    2025-06-01 08:50

  • Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram

    Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram

    2025-06-01 08:18

  • Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat

    Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat

    2025-06-01 07:35

网友点评