您的当前位置:首页 > 探索 > Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial 正文
时间:2025-06-13 17:03:08 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban mani quickq加速器下载安卓
JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy.
"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, Mario yang membuat kliennya berada di TKP saat kejadian penganiayaan itu.
BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora
"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kliennya menjalani home schooling usai mengundurkan diri dari sekolahnya.
"Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG pada waktu itu statusnya masih saksi, setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Mualaf dan Mau Nikahi Putri Bupati Irna, Kapan Sunat? Jawabnya Ternyata..
Namun usai ditahan, kliennya tidak pernah menerima pendidikan hingga saat ini.
"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
Sengketa Pileg di MK, Papua Paling Banyak Masalah2025-06-13 16:58
Isu Mendiktisaintek Kena Reshuffle, Ini Suasana Rumah Dinas Satryo Soemantri Brodjonegoro2025-06-13 16:50
Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'2025-06-13 16:14
Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung2025-06-13 16:14
Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN2025-06-13 16:06
Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair2025-06-13 15:17
Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian2025-06-13 15:15
Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto2025-06-13 14:48
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara2025-06-13 14:25
FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'2025-06-13 14:19
Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok2025-06-13 16:37
Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 20252025-06-13 16:29
Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR2025-06-13 16:18
Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air2025-06-13 16:15
Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding2025-06-13 15:55
Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur2025-06-13 15:37
Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week2025-06-13 15:32
Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?2025-06-13 15:11
Polisi Berhasil Tangkap Penjambret Kalung Emas yang Viral di Medsos2025-06-13 14:55
Alhamdulillah Cair! Lansia Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Cek Rekening!2025-06-13 14:44