Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
JAKARTA,“quickq” DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama ketiga ketum parpol lainnya di Meseum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu, 13 Agustus 2023 lalu.
Pihak Bawaslu menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Masyaraat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyebutkan bahwa laporan yang sudah dikaji sejak awal dilaporkan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena aspek materil yang diberikan tidak cukup kuat untuk diregistrasi.
BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
“Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puadi pun menjelaskan bahwa peristiwa deklarasi yang dilakukan oleh empat ketum parpol itu tidak bisa disebut sebagai kampanye karena saat itu dilaksanakannya bukan di waktu masa kampanye.
Tidak hanya itu, bahkan kata Puadi, saat ini juga belum ada daftar penetapan calon yang akan maju untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 nanti.
“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
Diketahui sebelumnya, MPMI melaporkan empat ketum parpol, yaitu Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bawaslu RI.
Dilakukan oleh Kuasa Hukum MPMI sekaligus saksi, yaitu Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, laporan tersebut menyebutkan bahwa keempat ketum parpol telah melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Anggiat Tobing menilai kegiatan deklarasi dukungan capres di museum dilarang. Museum tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Selain itu juga, Anggiat Tobing menyebutkan bahwa keempat ketum parpol itu juga telah melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
- 南加州大学电影艺术学院好吗?
- 奢侈品专业留学去哪个国家好?
- 日本插画专业研究生留学,你可以选择这几所院校!
- Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- 奢侈品专业留学去哪个国家好?
- Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini
- Honda Tak Mau FOMO Bikin Mobil Listrik, 'Cuma Menyumbang 20 Persen'
- Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
- Naik Lagi, Kasus Aktif Covid
- 南加州大学电影艺术学院好吗?
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
- Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres
- Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- 日本大学摄影专业,这些你都了解吗?
- INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer
- 80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin
- 25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa
- Doa Ziarah Kubur saat Idul Adha 2024 Lengkap dengan Artinya