Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
JAKARTA,quickq买了后怎么用 DISWAY.ID-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Lembaga tersebut menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menghentikan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang yerkait dalam kasus ini, antara lain Dito Ariotedjo.
Adapun dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI.
BACA JUGA:Gelar Kejurnas Piala Menpora, Perlasi Harap Layangan Aduan Jadi Olahraga Prestasi Diakui KONI
Politikus Partai Golkar itu memang pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Agustus 2023.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan Dito pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun anggaran 2020-2022.
Selama proses persidangan, LP3HI selaku pemohon gugatan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.
Hakim Tunggal Hendra Utama ini juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- 15 Ucapan Ulang Tahun Pernikahan yang Manis, Bikin Tambah Romantis
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- 10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Banyak Kursi Pesawat Rusak, Maskapai India Dituduh Tipu Penumpang
- Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- Empat Fakta Pembubaran JAD
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah