MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
JAKARTA,quickq安卓版官网下载 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dalam putusan kontroversialnya yang mengubah syarat capres-cawapres pada UU Pemilu.
Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan sejumlah laporan itu ada yang meminta Anwar untuk mundur dari jawabannya.
BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK: Saya Memegang Teguh Amanah dalam Alquran
BACA JUGA:15 Orang Tewas dan Lebih 100 Terluka Dalam Tabrakan Kereta Api 'Egarosindhur Express'
“Laporan [dugaan pelanggaran etik ini] dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu [Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” terang Enny di depan awak media, Senin, 23 Oktober 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Enny, pihaknya akan membuat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Kami serahkan sepenuhnya (ke MKMK). Jangan kami intervensi lah mereka (anggota MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi atau terkait dengan berbagai macam itu kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK," jelasnya.
BACA JUGA:Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
BACA JUGA:Terungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Ada tiga nama yang disepakati untuk menjadi MKMK. Salah satunya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.
(责任编辑:百科)
- Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 2025
- Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
- Diduga Dialami Kim Sae
- FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- NYALANG: Kaki
- Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Tomat Setiap Hari?
- Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
- Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- 'Way of Indonesia Strategy': Kuatkan Peran Alumni University of Birmingham sebagai Agen Perubahan
- Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri