Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi peningkatan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pada sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kondisi ekonomi global dan domestik yang penuh tekanan berdampak signifikan terhadap daya beli dan kemampuan bayar debitur.
“Kondisi ekonomi yang melambat dan tren PHK akhir-akhir ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kredit, termasuk KPR,” ujar Dian keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Data OJK mencatat, pertumbuhan kredit KPR melambat signifikan dari 14,26% (year-on-year) pada Maret 2023 menjadi hanya 8,89% pada Maret 2024. Selain itu, rasio kredit bermasalah (NPL) KPR mengalami peningkatan menjadi 2,93%.
“Peningkatan NPL ini menjadi perhatian karena berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak diantisipasi sejak dini,” jelas Dian.
Sektor perbankan juga mencatat perlambatan pada penyaluran kredit konstruksi, yang tumbuh hanya 4,49% pada Maret 2024, jauh lebih rendah dibanding 8,27% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Perlambatan ini menunjukkan kehati-hatian bank dalam ekspansi kredit properti dan potensi penurunan permintaan dari sektor swasta maupun masyarakat.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit, khususnya di sektor properti, serta mendorong perbankan untuk meningkatkan manajemen risiko dan melakukan stress testing berkala guna mengantisipasi potensi lonjakan NPL.
Baca Juga: BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
“Kami terus memantau dan mendorong bank agar memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta meningkatkan literasi keuangan nasabah agar memahami kewajiban mereka secara utuh,” tambah Dian.
OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi, khususnya dalam perjanjian KPR dengan skema bunga mengambang (floating), yang berisiko menimbulkan gejolak kemampuan bayar jika terjadi kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.
(责任编辑:焦点)
- Terbuka Soal Proyek BTS BAKTI Kominfo, Mahfud MD: Silakan Saja Kalau Perlu Informasi
- 2025年世界建筑学排名榜单!
- Pertumbuhan Ekonomi Global Melambat, Ekonom Soroti Pentingnya Penyusunan Ulang Strategi Fiskal
- 读景观设计的研究生到哪个国家留学好?
- Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam
- 读景观设计的研究生到哪个国家留学好?
- 2025城市规划专业世界排名
- 国外建筑留学有哪些院校值得申请?
- Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'
- 读景观设计的研究生到哪个国家留学好?
- Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
- Beberkan Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Istana, Gerindra: Segalanya Dibahas, Termasuk Pilpres
- 2025qs世界大学景观建筑专业排名
- Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
- Pagi Ceria! IHSG Menanjak 0,29% ke Level 7.162 pada Awal Perdagangan Hari Ini
- 日本摄影留学有哪些好学校推荐?
- Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
- Ternyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar
- Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah