Polisi Lagi
Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, menangkap seorang wanita yang menjual cairan alkohol yang biasa digunakan untuk membuat minuman keras (miras) oplosan.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Minggu mengatakan, tersangka diamankan dalam Operasi Sikat Intan 2018.
Menurut Jody, tersangka berinisial J (21) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 38 botol alkohol 70 persen, tiga botol alkohol 95 persen cap gajah serta 18 lembar plastik yang berisi cairan alkohol siap jual.
Jody mengatakan, terungkapnya kasus penjualan miras oplosan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana ringan Pasal 205 Ayat 1 Undang Undang RI No 8 tahun 1981.
Jody menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran miras oplosan yang kini marak hingga berpotensi merenggut korban jiwa bagi peminumnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera berhenti mabuk-mabukan apalagi sampai mengonsumsi miras oplosan dari campuran yang sangat berbahaya," katanya.
(责任编辑:娱乐)
- Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas Korupsi
- FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar
- Mengenal Aritmia, Deg
- Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?
- Optimalisasi Operasi Bypass Jantung Koroner di Mayapada Hospital
- MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
- Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
- Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- 'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai
- Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?
- Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan