Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

焦点 2025-05-22 11:50:44 644

JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID-- majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 10 April 2023. 

Setelah putusan vonis tersebut nantinya AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

BACA JUGA:Ini Jawaban Cara Menghitung atau Mengukur Volume Air dalam Kolam Ikan 

Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

BACA JUGA:Gojek Promo Code Terbaru April 2023: Ada Cashback Buat GoFood Hingga GoRide!

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya. 

Dalam perkara tersebut, AG dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:D’Cinamons Rilis Single Terbaru Berjudul Kunang-kunang, Ini Arti dan Makn Lagu Tersebut

Sebelumnya diberitakan, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

BACA JUGA:Hobi Baca Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Caranya Gampang Buruan Serbu

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqpp.com/html/88e899855.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK

Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang

Listyo Sigit Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?

Morgan Stanley Sebut 'Awan Hitam' Mengancam Dolar AS di 2025

Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis

Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30

Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?

友情链接