Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Menko Polhukam Mulai Bahas Rekomendasi

JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID--Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, membahas poin-poin rekomendasi yang mereka buat bersama perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L).
Diskusi lebih detail dan teknis antara Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan pejabat dari instansi-instansi pemerintah itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta rekomendasi yang sifatnya prioritas segera diterapkan.
BACA JUGA:Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
“Berdasarkan arahan presiden itu perlu kita melanjutkan dengan pembahasan yang lebih teknis dan detail antara masing-masing kelompok kerja dengan setiap kementerian/lembaga sebagai implementasi dari rekomendasi yang telah dihasilkan,” UJAR Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis 9 November 2023.
Dokumen berisi keseluruhan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum telah diterima oleh presiden pada 14 September 2023.
Tim itu, yang terdiri atas para pakar hukum dan praktisi, berhasil merampungkan kerjanya dan merumuskan sekitar 150 poin rekomendasi yang bersifat jangka pendek dan menegah kepada pemerintah.
BACA JUGA:Soal Data Transaksi Rp 349 Triliun, MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ke Bareskrim
“Diharapkan, rekomendasi menjadi bagian rencana kerja pemerintah ke depan,” ungkap Mahfud.
Dalam Forum Diskusi itu, ketua kelompok kerja dan seluruh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum hadir, kemudian ada perwakilan dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, koalisi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang dibentuk pada 23 Mei 2023 dan mulai bekerja pada 9 Juni 2023.
Terdiri atas empat kelompok kerja, yaitu reformasi sektor perundang-undangan, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Hacker Bjorka Bocorkan Data Pribadi Mahfud MD, Menko Polhukam: Saya Tak Ambil Pusing
Poin-poin rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum antara lain mengusulkan adanya pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga, pemberian grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika yang masa hukumannya tergolong ringan.
Kemudian revisi undang-undang peradilan militer, revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), revisi UU Mahkamah Agung, revisi Perpres No. 13/2005 dan Perpres No. 14/2005 yang mengatur struktur organisasi pengadilan, dan revisi UU Komisi Yudisial (KY).
- 1
- 2
- »
相关文章
Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada2025-06-10Formula E Batal di Jakarta? Kata Ferdinand: Baguslah Dialihkan Daripada Buang
Warta Ekonomi, Jakarta - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean memberikan pernyataan terkait kaba2025-06-10Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu
Warta Ekonomi, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penim2025-06-10Suka Tidak Suka, Nyatanya Anies Akan Kehilangan Panggung Utama Menuju Pilpres 2024
Warta Ekonomi, Jakarta - Masa jabatan Anies Baswedan sudah di penghujung akhir. Oktober 2022, Anies2025-06-10Anies Baswedan Kampanye Perdana di Titik Tanah Merah, Ini Alasannya
JAKARTA, DISWAY.ID--Calon presidennomor urut 1, AniesBaswedan memulai kampanye perdana pada Selasa,2025-06-10Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri tegas akan mengusut kasus KKN Gibran Rakabuming dan2025-06-10
最新评论