KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua AG Marthana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Selasa (12/6/2018), mengatakan bahwa Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, ujar Marthana. Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua, katanya.
WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani pada Sabtu (13/01), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan, Sabtu (02/06). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah. Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Nahkoda KLM Citra Niaga mengakui muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran.
相关文章:
- Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
- Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
- Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
- JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang
- Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya
- Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
相关推荐:
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- 16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
- Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- 7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh
- Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil
- Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel
- Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban
- Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
- TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya
- Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- 6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post