Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu

JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- 1
- 2
- »
相关文章
Breaking News! Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi, Siap Memasuki Masa Endemi
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pand2025-06-11Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini
Jakarta, CNN Indonesia-- Duduk berjam-jam tanpa jeda dan istirahat ternyata berisiko meningkatkan ke2025-06-11Banyak Diandalkan, Layanan Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Logistik Melonjak 30%
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepemilikan hewan peliharaan di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yan2025-06-11IPW Dorong Polri Ungkap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Transparan
JAKARTA, DISWAY.ID--Indonesia Police Watch (IPW) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Ne2025-06-11Nusron Wahid Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid dipastikan akan masuk dalam tim Badan Peme2025-06-11- JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo kembali melakukan aksi bagi-bagi sepeda pada kegiatan rapat2025-06-11
最新评论