Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
Gubernur Jambi Zumi Zola tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.
"Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini karena surat panggilan belum kami terima," kata Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi Zola di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ia pun mengaku pihaknya telah mengonfirmasi ke KPK terkait ketidakhadiran Zumi sehingga diputuskan untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya telah mengirimkan surat tertanggal 26 Maret 2018 ke rumah dinas Zumi Zola.
"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas pertanggal 26 Maret 2018 dan sudah diterima di sana," kata Febri.
Terkait hal itu, Farizi mengaku surat tersebut sudah diterima oleh seseorang bernama Eva, namun surat itu belum disampaikan kepada Zumi Zola.
"Kata pihak admin KPK, yang menerima bernama Eva, makanya saya sedang mencari orang yang bernama Eva, kok surat tidak disampaikan kepada Zumi Zola," tuturnya.
Ia pun tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut diterima oleh Eva.
"Sebaliknya tadi saya dapat info, surat panggilan itu tertanggal 26 Maret. Namun, saya tidak mendapat kepastian penjelasan tanggal diterima oleh orang yang bernama Eva. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, panggilan lisan pun kami datang asal kami diberi tahu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018 lalu. Saat itu, politisi PAN itu memilih irit bicara sesuai diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi PAN tersebut.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
下一篇:Rakernas, Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum PDI Perjuangan
相关文章:
- Ramuan Alami 2 Bahan Ini Ampuh Atasi Sakit Lutut, Bye
- 5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bantu Jaga Imunitas saat Musim Hujan
- Numbers Protocol Hadirkan Solusi Berita Terpercaya untuk Masyarakat
- 英国数字媒体专业介绍
- Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
- Harga Emas Berbalik Turun, Tertekan Penguatan Dolar dan Aksi Ambil Untung Investor
- Numbers Protocol Hadirkan Solusi Berita Terpercaya untuk Masyarakat
- Bursa Asia Turun, Pasar Saham Amati Data Ekonomi Terbaru
- Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- DPR Resmi Tetapkan Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
相关推荐:
- Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
- Beredar Video Tim Pemenangan Pramono
- Herwyn Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Pengawasan untuk Tangkal Hoaks di Pemilihan 2024
- 英国巴斯大学世界排名怎么样?
- Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- Muncul Usulan Bansos Disetop saat Pilkada, Begini Jawaban Mensos
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
- 5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek
- Cak Imin Mengaku Tidak Pernah Usulkan Format Debat Capres
- Kemenkes Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan
- FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul
- VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu
- Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
- Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi
- Kebiasaan Rasulullah SAW Mengonsumsi Kurma Ganjil, Apa Alasannya?
- Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
- Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora