时间:2025-06-13 17:19:29 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan prap quickq哪里下载
JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?2025-06-13 17:12
Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Dicari2025-06-13 16:46
Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non2025-06-13 16:39
SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini2025-06-13 16:16
Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...2025-06-13 15:50
Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal2025-06-13 15:23
Jokowi Hadiri KTT ASEAN2025-06-13 15:09
'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?2025-06-13 15:01
Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway2025-06-13 14:58
Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih2025-06-13 14:49
Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN2025-06-13 16:29
Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku2025-06-13 16:16
Perang Israel2025-06-13 16:11
Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non2025-06-13 16:02
Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu2025-06-13 16:00
SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan2025-06-13 15:39
Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan2025-06-13 15:30
Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek2025-06-13 15:16
IIF Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Petrokimia Polytama di Indramayu2025-06-13 15:12
Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP2025-06-13 14:33