KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra

时尚 2025-05-22 09:50:22 33798

JAKARTA,quickq安卓官网下载 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait kabar salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang namanya berpotensi ganda. 

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan bahwa bacaleg tidak diperbolehkan mencalonkan dirinya melalui dua partai politik. 

KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra

KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra

BACA JUGA:Datangi KPU RI, Massa PAN Terlibat Adu Mulut dengan Pamdal Pendaftaran Bacaleg

KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu Dapil. 

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.

Selain itu, Idham Holik juga mengatakan, jika ada anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik tertentu dan kembali dicalonkan sebagai bacaleg dari partai politik lainnya, maka orang tersebut harus menyertakan surat pernyataan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai politik sebelumnya. 

Tidak hanya itu, bahkan surat pernyataan tersebut harus disertakan dengan materai dan tanda tangan oleh bacaleg yang bersangkutan. 

BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Langkah Selanjutnya Diungkap

"Selanjutnya bagi bakal calon pertahana, wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar bahwa mantan Wali Kota Purwakarta, Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Golkar. 

Dedi Mulyadi yang saat ini berstatus anggota DPR ternyata kembali didaftarkan oleh Partai Golkar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Namun, disisi lain Partai Gerindra juga mendaftarkan nama Dedi Mulyadi sebagai bacaleg. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqpp.com/news/37f899904.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas

Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar

Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni

做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?

Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA

Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik

Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC

Bursa Asia Kompak Menguat, Peringatan The Fed Jadi Sorotan Investor Global

友情链接