百科

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

字号+ 作者:quickq苹果版ios 来源:百科 2025-06-01 17:44:17 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tari quickqiphone

Warta Ekonomi,quickqiphone Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.

“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025). 

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.

Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah

Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.

Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.

Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Aksi Lincah Pria Pemandu Sorak Berjas di Jepang

    FOTO: Aksi Lincah Pria Pemandu Sorak Berjas di Jepang

    2025-06-01 17:29

  • Ekonom Soroti Peluang di Tengah

    Ekonom Soroti Peluang di Tengah

    2025-06-01 17:28

  • 法国美术艺术留学申请要求

    法国美术艺术留学申请要求

    2025-06-01 15:53

  • Apakah Boleh Belajar Al

    Apakah Boleh Belajar Al

    2025-06-01 15:16

网友点评