时间:2025-06-16 03:14:25 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga An quickq哪里下载
JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok2025-06-16 03:07
Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby2025-06-16 02:40
KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?2025-06-16 02:39
FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII2025-06-16 02:36
Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut2025-06-16 02:35
Dapat Arahan dari Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Gandeng TNI Polri Atasi Penyelundupan2025-06-16 02:01
Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh2025-06-16 01:53
Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal2025-06-16 01:16
Ada Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, Jalan Utama Jakarta Ditutup2025-06-16 01:09
Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU2025-06-16 01:04
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan2025-06-16 03:08
Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek2025-06-16 02:53
Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby2025-06-16 02:30
Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu2025-06-16 02:10
Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia2025-06-16 01:52
Golkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies Dikuliti2025-06-16 01:51
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang2025-06-16 01:31
7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis2025-06-16 01:13
Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!2025-06-16 01:07
Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?2025-06-16 00:55