时间:2025-06-12 17:29:30 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang quickq手机端下载地址
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.
Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
Sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
BACA JUGA:Dasco Khawatir Fungsi Legislasi DPR Terganggu Jika Parliamentary Threshold Dihapus
Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?2025-06-12 17:08
Yuk Tengok Konsep Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu2025-06-12 17:05
KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan2025-06-12 16:55
Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 20252025-06-12 16:38
Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 20242025-06-12 16:33
7 Kegiatan Seru saat Staycation Nikmati Malam Pergantian Tahun2025-06-12 16:05
Wanita Nekat Bawa 82 Kembang Api ke Pesawat Berujung Ditahan2025-06-12 16:02
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?2025-06-12 15:49
Hasil Lelang Barang Rampasan KPK Tembus Rp 17 Miliar, Aset Rafael Alun Nyaris Separuhnya2025-06-12 14:56
Setnov Bisa Jadi Tersangka Lagi?2025-06-12 14:56
Helatan Formula E Spektakuler dan Sukses, Anies Baswedan Siap2025-06-12 16:58
Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA2025-06-12 16:01
Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI2025-06-12 15:27
Tak Selalu Buruk, Ini 4 Manfaat Makan Kulit Ayam2025-06-12 15:20
Ancaman La Nina Sangat Dekat, Jakarta Bersiap dari Hulu ke Hilir2025-06-12 15:13
Tips Liburan Happy, Pilih Kamar Hotel di Lantai Ini agar Wifi Kencang2025-06-12 15:01
FOTO: Permainan Red Light Green Light ala Squid Game di GBK2025-06-12 14:51
Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI2025-06-12 14:47
Harga Minyak Tembus Level Tertinggi Dua Bulan, Investor Soroti Ketegangan Timur Tengah2025-06-12 14:47
Isu Reshuffle Menguat, Menteri dari Golkar Diganti?2025-06-12 14:47