MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
JAKARTA,quickq苹果版用不了啦 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu, 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.
Hal ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas keputusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.
Brahma berharap MK memutus dengan cepat.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Aman Bacuya, Amankan Piala Dunia U17
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
下一篇:Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
相关文章:
- Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
- Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
- Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
- 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
相关推荐:
- Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis
- Niat dan Tata Cara Salat Witir 1 Rakaat
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures
- Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Barang Bukti yang Disita Diungkap
- Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
- Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
- TKN Prabowo
- Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- 8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah
- KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- Ramuan Alami 2 Bahan Ini Ampuh Atasi Sakit Lutut, Bye
- NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor