Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

JAKARTA,quickq加速器官方 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait dengan vonis yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Atas penolakan tersebut, MA meminta kepada KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita.
BACA JUGA:Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak
BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos
“Amar putusan; penuntut umum = tolak, terdakwa = tolak dengan perbaikan status barang bukti” dikutip pada laman resmi MA, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh anggota majelis H. Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Majelis Hakim meminta KPK untuk mengembalikan barang bukti No.434 dan 436 yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK sebagai barang bukti pada persidangan.
“Barang bukti perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) No.434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita," dikutip pada situs resmi tersebut.
BACA JUGA:Fokus Fakta Hukum Aset, KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun
Barang bukti nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang merupakan hasil dari pencairan deposito berjangka kepemilikan istri dari terdakwa, Ernie Meike Torondok.
Sedangkan barang bukti nomor 436 merupakan uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Selanjutnya, MA juga meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 yang berupa satu bidang tanah serta bangunan rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi stas nama Ernie Meike Tondok.
“Barang bukti perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T” dikutip pada situs tersebut.
BACA JUGA:Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- 1
- 2
- »
相关文章
Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk
Daftar Isi Berikut daftar 33 negara yang persyaratan visanya baru2025-05-245 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?
Daftar Isi Zodiak paling beruntung 20252025-05-24Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Demokrat secara resmi memberikan surat rekomendasi untuk Bobby Nasution s2025-05-24Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu
Daftar Isi Makanan untuk mencegah batu empedu2025-05-24Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
Jakarta, CNN Indonesia-- Belum lama ini marak kasus pencurian di bus, di mana para penumpang yang me2025-05-24FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
Jakarta, CNN Indonesia-- Jelang perayaan Tahun Baru 2025, area Times Square, New2025-05-24
最新评论