- Warta Ekonomi,quickq中文版下载 Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tujuh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending(Pindar). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin oleh penyelenggara dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan ketat dan konsolidasi industri LPBBTI.
“Kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai prasyarat dibukanya moratorium, terus kami dalami. Ini untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri Pindar, terutama dalam mendorong pembiayaan sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara yang masih aktif,” kata Agusman, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
Meski menghadapi penataan, industri Pindar menunjukkan performa positif. Outstanding pembiayaan per April 2025 mencapai Rp80,94 triliun, tumbuh 29,01% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yang mencatat pertumbuhan 28,72% yoy.
OJK tetap optimistis bahwa industri Pindar akan berkembang seiring implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Peta jalan tersebut menekankan tata kelola yang sehat, penguatan permodalan, serta dorongan pembiayaan ke sektor produktif.
“Melihat tren pembiayaan yang terus naik, industri Pindar diproyeksikan tetap tumbuh sesuai arah pengembangan yang sudah ditetapkan,” ujar Agusman.
顶: 67635踩: 2
Industri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!
人参与 | 时间:2025-06-05 06:36:46
相关文章
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!
- Sekjen PDIP Singgung Pemerintahan Ngemis Investor Untuk Pembangunan IKN
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
- Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
- Di Tengah Ekonomi Lesu, ESG Justru Naik Daun: Digitalisasi Jadi Katalis
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
评论专区