Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
Daftar Isi
- Apa itu bilik asmara di penjara?quickq官网安卓版
- Apakah bilik asmara ada di Indonesia?
- Apakah bilik asmara legal?
- Bagaimana di negara lain?
Puluhan narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, yang kabur beberapa waktu lalu, disebut-sebut menuntut adanya bilik asmarasebagai salah satu fasilitas di dalam penjara.
Apa itu bilik asmara? Apakah bilik asmara memang ada di penjara? Jika ada, apakah legal atau justru melanggar aturan?
Apa itu bilik asmara di penjara?
Bilik asmara adalah ruangan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang digunakan oleh narapidana untuk bertemu secara intim dengan pasangan sah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah bilik asmara ada di Indonesia?
Di Indonesia, keberadaan bilik asmara di lapas masih menjadi perdebatan. Hingga saat ini, aturan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia(disingkatKemenko Kumham Imipas) tidak mengatur secara spesifik tentang penyediaan bilik asmara bagi narapidana.
Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami menyebut setidaknya sudah ada tiga lapas yang memiliki fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana yang telah menikah. Pengunjung harus dipastikan istri terpidana.
"Itu kami praktikkan sudah mulai tahun lalu. Ada di Lapas Ciangir, Lapas terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan," ujar Utami di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis 27 Februari 2020.
Utami mengatakan fasilitas tersebut dapat digunakan oleh narapidana yang berada di Lapas dengan kategori 'minimum security'. Para narapidana diperkenankan untuk menyalurkan hasrat biologisnya di ruangan tersebut pada saat kunjungan keluarga berlangsung.
Apakah bilik asmara legal?
Secara hukum, Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 memang mengakui hak narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarga. Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengizinkan atau melarang hubungan suami-istri di dalam lapas.
Menurut Pasal 3 huruf g UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diamanatkan bahwa "Sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan".
Beleid tersebut, sejatinya memberikan penegasan bahwa pemberian hukuman kepada narapidana hanya berorientasi untuk menghilangkan kemerdekaannya semata, sedangkan negara tetap bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mendasar yang dimiliki oleh narapidana sebagai manusia, termasuk hak seksual.
Lebih lanjut, Pasal 9 huruf i UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa "Narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental".
Ketentuan a quo pada intinya mengamatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlakuan yang manusiawi untuk menjaga fisik dan mental narapidana.
Beberapa pihak menilai bahwa penyediaan bilik asmara dapat menjadi solusi bagi narapidana yang sudah menikah agar tetap bisa menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa fasilitas semacam ini bisa disalahgunakan dan sulit diawasi.
Bagaimana di negara lain?
Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, dan Spanyol, Turki, dan Singapura bilik asmara sudah menjadi bagian dari hak narapidana atau dikenal dengan conjugal visit.
Mereka diberikan waktu tertentu untuk bertemu pasangan dengan syarat telah memenuhi aturan tertentu, seperti berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin. Di Singapur, penggunaan bilik asmara hanya diperbolehkan pada saat jam kantor. Tidak untuk hari libur atau akhir pekan.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:休闲)
- Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
- Jelang Imlek, Pemkot Jakbar Bersihkan Wihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan
- Jokowi Minta BPKP Kawal Kesinambungan Pembangunan
- 5 Tanda Rambut Belum Bersih Meski Sudah Keramas
- Cara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'Bapack
- Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Menyeruak, KPK Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
- Sambut Imlek, Ancol Gelar Lunar Festival hingga Atraksi Barongsai Dalam Air
- Pertamina Pastikan 250 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Catatkan Penjualan Via Aplikasi Mulai 1 Juni
- Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat
- Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
- Pelaku Begal Sadis Opang di Tangerang Diringkus Lagi Kencan di Jaksel
- 3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
- Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- Demi KTT ASEAN, Heru Budi Bakal Rajin Tanam Pohon di Pinggir Jalan
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- ASN Asal Ternate Diduga Gunakan Narkoba Ditangkap di Jakarta
- Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!
- Jaksa Agung Makin Gahar, Koruptor BUMN Dipastikan Tak Tidur Nyenyak
- Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
- Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM