Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi

Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
相关文章
Kritik PSI Tuding PAN Mainkan Politik Dua Kaki, Tangkisannya Begini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjawab tudingan Sekretaris Dewan P2025-06-11Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
JAKARTA, DISWAY.ID -Benarkah pada hari ini Senin 15 April 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah?Bany2025-06-11KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan Perikanan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelabuhan merupakan simpul utama dalam rantai produksi dan distribusi sekto2025-06-11Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY
Warta Ekonomi, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian enggan mengomentari soal laporan yang d2025-06-11DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menilai, hingga kini belum ada solus2025-06-115 Makanan yang Mengandung Vitamin U, Semuanya Mudah Didapat
Daftar Isi Makanan yang mengandung vitamin U2025-06-11
最新评论