Diduga Pindahkan Uang Nasabah Secara Sepihak, BNI Dituntut Rp679 Miliar

PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.
Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Diserang di Sosial Media, Xiaomi Berang Tak Basa
Warta Ekonomi, Jakarta - Xiaomi membantah kabar yang beredar di media sosial yang menuduh adanya kec2025-06-10Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Menko Polhukam Trending
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera mundur dari2025-06-10Kehadiran Dokter Terawan dan Tiba
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid membeberka2025-06-10Tersangka Pembunuhan Anak, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA, DISWAY.ID -Kekasih Tamara Tyasmara terancam hukuman 15 tahun penjara usai ditetapkan tersan2025-06-10Tandatangani Kontrak Politik, Massa Nelayan Sepakat Dukung Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID--Massa nelayan yang tergabung dalam relawan solidaritas nelayan mendeklarasikan p2025-06-10- JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok meningkatk2025-06-10
最新评论