- Warta Ekonomi,quickq官网多少 Jakarta -
Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam atau diskotik Golden Crown dibatalkan.
Baca Juga: Bu Gubernur Jatim Minta Diskotik dan Tempat Karaoke Ditutup
Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis, tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.
Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
人参与 | 时间:2025-05-23 14:05:44
相关文章
- Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi
- 出国学摄影去哪好?这篇文章告诉你
- Kapan Orang Tua Bisa Bawa Anak Potong Rambut di Salon?
- Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
- Sujud Syukur, Kasus Covid
- 7 Efek Sering Jalan Kaki, Manfaatnya Bisa Sebagus Ini
- Puncak HUT ke
- Polda Metro Jaya Klaim Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Holywings
- 美国最好的建筑学院当属哪家?
- Viral Palak Pekerja Provider Internet di Cengkareng Rp 1,5 Juta, 2 Oknum Ormas Dibekuk
评论专区