Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti potensi peningkatan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) pada sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kondisi ekonomi global dan domestik yang penuh tekanan berdampak signifikan terhadap daya beli dan kemampuan bayar debitur.
“Kondisi ekonomi yang melambat dan tren PHK akhir-akhir ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban kredit, termasuk KPR,” ujar Dian keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Data OJK mencatat, pertumbuhan kredit KPR melambat signifikan dari 14,26% (year-on-year) pada Maret 2023 menjadi hanya 8,89% pada Maret 2024. Selain itu, rasio kredit bermasalah (NPL) KPR mengalami peningkatan menjadi 2,93%.
“Peningkatan NPL ini menjadi perhatian karena berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak diantisipasi sejak dini,” jelas Dian.
Sektor perbankan juga mencatat perlambatan pada penyaluran kredit konstruksi, yang tumbuh hanya 4,49% pada Maret 2024, jauh lebih rendah dibanding 8,27% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Perlambatan ini menunjukkan kehati-hatian bank dalam ekspansi kredit properti dan potensi penurunan permintaan dari sektor swasta maupun masyarakat.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit, khususnya di sektor properti, serta mendorong perbankan untuk meningkatkan manajemen risiko dan melakukan stress testing berkala guna mengantisipasi potensi lonjakan NPL.
Baca Juga: BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
“Kami terus memantau dan mendorong bank agar memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta meningkatkan literasi keuangan nasabah agar memahami kewajiban mereka secara utuh,” tambah Dian.
OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi, khususnya dalam perjanjian KPR dengan skema bunga mengambang (floating), yang berisiko menimbulkan gejolak kemampuan bayar jika terjadi kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.
(责任编辑:焦点)
- Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Makkah Bagi Jemaah Haji Indonesia
- Buka Tabir Tewasnya Wartawan Yusuf, TPF Temui Penyidik
- Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
- 7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
- NYALANG: Mata
- Akun FB Gus Yasin Dipalsukan untuk Minta Sumbangan
- Presiden Prabowo Sambut Baik Kerjasama Bakamla Indonesia dan China Coast Guard
- Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality
- FOTO: Kontes Bergengsi Anjing
- Ini Waktu Terbaik untuk Sahur agar Tak Cepat Lapar
- Demo Tolak Konser Coldplay Bakal Digelar, Ungkit Soal LGBT
- Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
- Studi: Metode THR Diprediksi Bisa Selamatkan Jutaan Nyawa Akibat Rokok
- Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
- Penyebab Anemia Pada Remaja Putri, Seperti yang Terjadi di Cirebon
- Inilah Tips Mengantisipasi Paham Radikal
- 10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia
- Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora
- 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti
- Prabowo Sambut Kehadiran PM Tiongkok Li Qiang di Istana Merdeka