您的当前位置:首页 > 休闲 > 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian 正文
时间:2025-06-13 08:03:24 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pes quickq官网下载安卓
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA:Otobahn Rempang
BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.
Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya.
Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.
BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina
Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut2025-06-13 08:02
Viral Iklan Paslon Capres2025-06-13 08:01
Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta2025-06-13 07:31
Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta2025-06-13 07:11
Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya2025-06-13 07:08
BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong2025-06-13 06:50
Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar2025-06-13 06:49
9 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Hati2025-06-13 06:43
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu2025-06-13 06:22
KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku2025-06-13 06:03
Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak2025-06-13 07:48
Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar2025-06-13 07:36
Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!2025-06-13 07:35
INFOGRAFIS: Serba2025-06-13 07:22
Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun2025-06-13 06:27
Momen Anies Teriak Majulah2025-06-13 05:58
Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini2025-06-13 05:53
Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 212025-06-13 05:45
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 05:44
Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini2025-06-13 05:21