您的当前位置:首页 > 时尚 > Dewas KPK Sebut Pembacaan Putusan Etik akan Terus Berjalan Meski Nurul Ghofron Tidak Hadir 正文
时间:2025-06-13 05:40:00 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsudin Har quickq快区加速器官网
JAKARTA,quickq快区加速器官网 DISWAY.ID- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsudin Harris mengatakan sidang pembacaan putusan etik untuk Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akan tetap berjalan, meski Ghufron tidak hadir.
"Pak Nurul Ghufron hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Syamsudin saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta
BACA JUGA:Pentingnya Imunisasi pada Dewasa dan Lansia, Ini Penjelasan Dokter Dirga dan Daftar Vaksinnya
Kemudian, Syamsudin juga mengatakan belum ada konfirmasi kehadiran Ghuron pada sidang putusan yang akan digelar pada, Jumat, 6 September 2024.
Sebagai informasi, seharusnya Dewas membacakan putusan untuk Ghufron pada 21 Mei 2024, namun secara tiba-tiba terdapat surat perintah penundaan pembacaan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena tidak terima diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Telaah Berkas Pelaporan Kaesang Pangarep, KPK: Tidak Dibeda-bedakan
Ia berdalih, kasus tersebut telah kadaluarsa dan tidak seharusnya dilanjutkan proses pemeriksaan.
Namun, pada 3 September 2024, PTUN memutuskan melonak gugatan Ghufron atas Dewas KPK, dengan memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menlanjutkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan Hakim Ketua, Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa 9 September 2024.
Update Gempa Bumi Bandung, Berikut Peta Persebaran 491 Rumah Rusak yang Terdampak2025-06-13 05:39
Pekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie2025-06-13 05:36
Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus2025-06-13 05:19
IHSG Sesi Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.184, INCO, ANTM dan BBCA Top Losers LQ452025-06-13 05:15
Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres2025-06-13 04:56
Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan2025-06-13 04:03
Berbeda dengan Pria, Studi Temukan Alasan Wanita Berselingkuh2025-06-13 03:26
Presiden Prabowo Hadiri Gala Dinner KTT ke2025-06-13 03:14
Cek Alternatif Login Info GTK Kemdikbud 2024, Guru Tak Perlu Khawatir!2025-06-13 03:04
Djan Sebut PPP Jembatani Ahok2025-06-13 03:04
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus US$360 Miliar, Rosan Ajak Investor Bangun Data Center2025-06-13 05:07
3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua2025-06-13 04:57
Berbeda dengan Pria, Studi Temukan Alasan Wanita Berselingkuh2025-06-13 04:56
Viral di TikTok, Kopi Kayu Manis Ampuh Turunkan Berat Badan?2025-06-13 04:51
Siapkan Tenaga Kerja Relevan, Pengembangan SMK ke Depan Berbasis Keunggulan Lokal2025-06-13 04:23
Berbeda dengan Pria, Studi Temukan Alasan Wanita Berselingkuh2025-06-13 04:00
Berbeda dengan Pria, Studi Temukan Alasan Wanita Berselingkuh2025-06-13 03:57
Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris2025-06-13 03:36
Abdul Mu'ti Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Pengamat: Semoga Jadi Angin Segar2025-06-13 03:16
Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi2025-06-13 03:02