您的当前位置:首页 > 娱乐 > Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI 正文
时间:2025-06-12 20:02:24 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ quickq加速器官方网站
JAKARTA,quickq加速器官方网站 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
INDEF Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi UMKM2025-06-12 19:25
Empat Menteri Jokowi Dipanggil ke Sidang MK Pekan Ini, Ada Sri Mulyani hingga Risma2025-06-12 19:14
Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar2025-06-12 19:12
FOTO: Kemilau Berlian Biru Terbesar yang Bersiap untuk Dilelang2025-06-12 19:05
Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan2025-06-12 18:19
Empat Menteri Jokowi Dipanggil ke Sidang MK Pekan Ini, Ada Sri Mulyani hingga Risma2025-06-12 18:19
Rutin Minum Teh Serai, Ada Efek Sampingnya?2025-06-12 18:13
Tidak Selalu Kotor, Ini 9 Manfaat Kesehatan Saat Berkeringat2025-06-12 18:09
Anies Baswedan Buka Opsi Gelar Formula E di Pulau Reklamasi Bikinan Ahok2025-06-12 18:05
Niat Puasa Ganti Ramadan2025-06-12 18:04
Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 20242025-06-12 19:53
Daftar Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Air Kelapa2025-06-12 19:49
Pimpin Industri Chip Analog, BintangChip Andalkan Inovasi & Teknologi2025-06-12 19:44
Trans Jawa Tol Siagakan 24 Gardu Transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung2025-06-12 18:44
Lagi, Kemkomdigi Take Down 8.086 Konten Judi Online di Website dan Twitter2025-06-12 18:34
Mengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor Dilakukan2025-06-12 18:29
FOTO: Jalan2025-06-12 18:15
Erick Thohir dan Sri Mulyani Dinilai Jadi Menteri Prabowo yang Paling Bekerja dan Paling Populer!2025-06-12 18:02
Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan2025-06-12 17:45
Jangan Khawatir, Kemendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran2025-06-12 17:32