Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah
JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID -Berikut cara mencairkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign dari kantor.
Kamu tidak perlu repot-repot resign dari kerjaan dulu nih karena untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sebelum hal itu terjadi.
Mengapa demikian? Karena peserta tenaga kerja aktif dapat melakukan pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan catatan pencairan sebagian.
BACA JUGA:Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan
Sebagian yang dimaksud ini bukan langsung 100 persen ya melainkan 10 persen atau setidaknya 30 persen saja.
Bagi peserta aktif, ada kemungkinan untuk mencairkan 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membeli rumah secara tunai atau kredit.
Sementara sisanya dapat dicairkan ketika peserta berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Simak beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar saldo JHT dapat dicairkan tanpa harus mengundurkan diri dari kantor.
BACA JUGA:Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Kapan Saja Meski Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuannya
Berikut adalah caranya, seperti yang dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
BACA JUGA:Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Menerima Bansos Pemerintah? Oni Marbun: Tidak Sepenuhnya Benar
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10 persen
- Klaim sebagian JHT 30 persen
BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2023 Plafon di Atas Rp100.000.000 Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah daftarnya:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:娱乐)
- MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
- 5 Nama Makanan Teraneh di Dunia, Kamu Pernah Coba yang Mana?
- Kurir Narkoba Senilai Rp46,3 M yang Ditangkap Polda Riau Dapat Upah Rp140 Juta
- Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group
- Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang
- Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI
- Dibantu Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari Putar Otak Ungkap Kasus Penembekan 2 Warga Di Pinangsia
- Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
- Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
- Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini
- dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif
- Begini Tampilan Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah
- VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York
- Inilah Tips Mengantisipasi Paham Radikal
- Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
- FOTO: Cerita Tenun Setagen di Sukoharjo yang Perlahan Meredup
- FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York
- Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK