Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel
JAKARTA,quickq官方网站ios DISWAY.ID--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pkl.16.30 PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Gebrakan Dompet Dhuafa Kembangan Sentra Jamur di Batang, jadi Berkah Tersendiri untuk Warga Sekitar
Berkas perkara tersebut teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
BACA JUGA:Lebih Sadis Dari Egianus Kogoya, KKB Pimpinan Yotam Semakin Brutal Serang Pasukan TNI - Polri
"Selanjutnya oleh ketua PN Jaksel perkara itu telah ditunjuk hakim yang tangani yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim Anggota 1, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2," ujar dia.
"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," sambungnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah resmi sebagai tahanan Kejaksaan usai berkas perkara dilimpahkan.
BACA JUGA:Anies Baswedan Bilang 'Cawe-Cawe' Jokowi Berpotensi Pemilu Tidak Netral
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Cipinang sejak hari ini 26 Mei 2023.
"Jadi teman-teman media pada hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2023 kami menerima pelimpahan perkara dari yaitu atas nama tersangka MDS dan SL ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya," katanya kepada awak media di Kejari Jaksel, Jumat 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini telah penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di urutan kelas I Cipinang," sambungnya.
(责任编辑:时尚)
- FOTO: Bunga Mawar, Simbol Cinta Valentine dari Ekuador untuk Dunia
- Kolak Sebagai Medium Dakwah, Wujud Pertaubatan Lewat Makanan
- Internet Susah Sinyal! Ini Cara Cek Saldo Dana Bansos BLT BBM 2025 Selain Pakai HP
- AHY Ajak AS Tingkatkan Keterlibatan dalam Proyek Infrastruktur Berkelanjutan di Kawasan
- VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru
- Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback
- 7 Materi dan Kisi
- 荷兰艺术留学4大优势专业解析
- Tegas! Perintah Kapolri ke Seluruh Anak Buah: Jaga Soliditas dengan TNI!
- 国外艺术类院校留学有哪些申请要求?
- Bagaimana Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim saat Puasa?
- Daya Beli Melemah, Jonan: Stop Jual Produk Asuransi yang Rumit
- Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- 新加坡南洋艺术学院世界排名如何?
- Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'
- Kalbe Suntik Capex Rp1 Triliun untuk Bangun Pabrik, Kurangi Impor
- Anies Bersyukur Kasus Covid
- 65 Tahun Membangun Indonesia, WIKA Buktikan Kapasitasnya Sebagai Champion EPCC Contractor
- Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu
- Indonesia Harus Jaga Daya Saing Industri Besi dan Baja