时间:2025-06-13 05:01:56 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saha quickq梯子
PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saham yang berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana maksimal hingga Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan.
Aksi buybacktersebut telah mengantongi restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Seluruh dana yang digunakan untuk buybacksudah diperhitungkan agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis Mayora.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Sekretaris Perusahaan Mayora Indah, Yuni Gunawan, menjelaskan bahwa dana untuk buybackmemang diambil dari kelebihan dana yang dimiliki perusahaan. “Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan MYOR pada periode buyback, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback,” ujar Yuni dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa langkah buybackini tidak akan mengganggu kinerja maupun pendapatan perusahaan. "MYOR berpandangan bahwa pelaksanaan buybacktidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan buyback," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Melesat, tapi Laba Bersih Mayora Indah (MYOR) Terpangkas 36% di Q1 2025
Untuk merealisasikan aksi buybackini, MYOR menunjuk Indo Premier Sekuritas sebagai pelaksana. Adapu saam hasil buybacknantinya akan dicatatkan sebagai saham tresuri.
"Selama saham hasil buybackmasih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan dividen," jelas Yuni.
Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen2025-06-13 04:43
Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 7372025-06-13 04:27
Pekerjaan Anies Banyak yang Nggak Beres, PDIP Kasihani Pj Gubernur Selanjutnya: Bebannya Berat2025-06-13 04:11
Diserang di Sosial Media, Xiaomi Berang Tak Basa2025-06-13 03:46
Link Unduh Kalender 2025 PDF Hijriah2025-06-13 02:57
Keras! Omongan Novel Bamukmin Sebut Jokowi Harus Ditangkap, Kalau Gak Habib Rizieq Harus Dibebaskan!2025-06-13 02:55
Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...2025-06-13 02:36
Akhirnya Kapolri Buka Suara Alasan Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka2025-06-13 02:33
Anies Baswedan Buka Opsi Gelar Formula E di Pulau Reklamasi Bikinan Ahok2025-06-13 02:29
Jaksa Agung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan2025-06-13 02:26
Wagub DKI Sebut Izin Keramaian Ada di Kepolisian2025-06-13 04:52
Karenina Ditangkap Sedang Tidak Gunakan Ganja, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine2025-06-13 04:43
MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut2025-06-13 04:28
Anies Baswedan Akui Perkotaan Jadi Tempat Permasalahan Dunia Terjadi2025-06-13 04:08
Summarecon Bagi Dividen Rp148 M, dan Tunjuk Jenderal Polisi Kris Erlangga Jadi Komisaris2025-06-13 04:04
Mabes Polri Disenggol Soal Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi Langsung Digas!2025-06-13 03:23
Menkominfo Budi Arie Temui Jaksa Agung: Bahas Kelanjutan BTS 4G Kominfo?2025-06-13 03:22
Kabar Terbaru Soal Dugaan Korupsi Kaesang2025-06-13 03:08
Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya2025-06-13 03:01
PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA2025-06-13 02:25