您的当前位置:首页 > 休闲 > Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai 正文
时间:2025-06-13 06:32:57 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan ko quickq官网客服
JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar2025-06-13 06:05
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut2025-06-13 06:03
7 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Anak Libur Sekolah di Bogor2025-06-13 05:57
Rombak Jajaran Direksi BUMN, Erick Thohir: Semua Kepemimpinan Ada Waktunya2025-06-13 05:42
G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump2025-06-13 05:35
RUPS Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina2025-06-13 05:33
McLaren Luncurkan Kendaraan 750S, Diproduksi Cuma 50 unit2025-06-13 05:23
Ketegangan Trump2025-06-13 04:35
Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir2025-06-13 04:29
RI Optimis Proses Aksesi OECD Akan Berjalan Secara Konstruktif2025-06-13 04:28
Dirgahayu RI ke2025-06-13 06:16
Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya2025-06-13 06:10
Sindrom pada Bayi Baru Lahir Ditemukan, Diduga Terkait Obat Tertentu2025-06-13 06:01
Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK2025-06-13 05:14
Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?2025-06-13 04:53
Syaikhu Tetap Optimis: Mudah2025-06-13 04:48
Bacaan Doa Saat Sakit yang Bisa Dilantunkan untuk Mengharap Kesembuhan2025-06-13 04:39
Terlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Resmi Dinonaktifkan2025-06-13 04:35
Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!2025-06-13 04:17
Penjualan Mobil di China Meningkat 1 Juta Unit Gara2025-06-13 03:50