欢迎来到quickq苹果版ios

quickq苹果版ios

Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri

时间:2025-05-31 00:08:32 出处:娱乐阅读(143)

JAKARTA,quickq官方网站安卓 DISWAY.ID--Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.

Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri

Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis,29 Juni 2023.

Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri

BACA JUGA:Penampakan Shalat Idul Adha di Al Zaytun Setelah Heboh Hingga Dipanggil Tim Investigasi

Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri

Jenderal bintang satu itu mengatakan dengan putusan banding tersebut, Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. Ramadhan menuturkan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck.

"Demosi satu tahun," ujar dia.

Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto ini resmi bebas dari penjara usai terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice pembunuhan Brigadir J. 

Pengacara Chuck, Jhonny Manurung mengatakan kliennya bebas per Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 Juni 2023.

Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Dikabarkan Telantar di Muzdalifah, Kemenag Singgung Tanggung Jawab Mashariq

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

  • 1
  • 2
  • »

分享到:

温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!

友情链接: